Dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan pada Wajib Pajak Badan diatur ketentuan sebagai berikut, kecuali?

Dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan pada Wajib Pajak Badan diatur ketentuan sebagai berikut, kecuali?

Dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan pada Wajib Pajak Badan diatur ketentuan sebagai berikut, kecuali?

  1. Apabila ada saldo kompensasi tahun sebelumnya dapat dikurangkan dari penghasilan neto
  2. Penghasilan tidak teratur tahun lalu tetap diperhitungkan dalam menghitung penghasilan netto
  3. Kredit Pajak yang dipotong/dipungut termasuk PPh Pasal 24
  4. Hasil penghitungan untuk angsuran PPh Pasal 25 dibagi 12 bulan
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Penghasilan tidak teratur tahun lalu tetap diperhitungkan dalam menghitung penghasilan netto.

Baca Juga :  Pola pengembangan khusus-umum terdapat pada teks eksposisi

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan pada Wajib Pajak Badan diatur ketentuan sebagai berikut, kecuali penghasilan tidak teratur tahun lalu tetap diperhitungkan dalam menghitung penghasilan netto.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. Apabila ada saldo kompensasi tahun sebelumnya dapat dikurangkan dari penghasilan neto menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Baca Juga :  Perhatikan syarat-syarat di bawah ini1) Memiliki struktur, kaidah, dan pola perilaku yang sama2) Memiliki perbedaan yang signifikan3) Berpotensi memunculkan konflik4) Adanya hubungan timbal balik antara anggota satu dan yang lainnya5) Adanya faktor pengikat yang dimiliki bersama oleh anggota. Berdasarkan hal tersebut, syarat dari kelompok sosial menurut Soerjono Soekanto ditunjukkan nomor?

Jawaban Penghasilan tidak teratur tahun lalu tetap diperhitungkan dalam menghitung penghasilan netto menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Kredit Pajak yang dipotong/dipungut termasuk PPh Pasal 24 menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Hasil penghitungan untuk angsuran PPh Pasal 25 dibagi 12 bulan menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Baca Juga :  Dalam upaya menunjukkan rasa bangga terhadap budaya bangsa di masa pandemi ini, dapat dilakukan dengan

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Penghasilan tidak teratur tahun lalu tetap diperhitungkan dalam menghitung penghasilan netto

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Tinggalkan komentar