Jika hasil evaluasi rancangan Perda dan Perkada APBD Provinsi tidak sesuai dengan ketentuan, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama?

Jika hasil evaluasi rancangan Perda dan Perkada APBD Provinsi tidak sesuai dengan ketentuan, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama?

  1. 7 hari sejak hasil evaluasi diterima
  2. 14 hari sejak hasil evaluasi diterima
  3. 7 hari sejak rancangan Perda & Perkada diterima
  4. 14 hari sejak rancangan Perda & Perkada diterima
  5. semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. 7 hari sejak hasil evaluasi diterima.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Jika hasil evaluasi rancangan Perda dan Perkada APBD Provinsi tidak sesuai dengan ketentuan, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari sejak hasil evaluasi diterima.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. 7 hari sejak hasil evaluasi diterima menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. 14 hari sejak hasil evaluasi diterima menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. 7 hari sejak rancangan Perda & Perkada diterima menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. 14 hari sejak rancangan Perda & Perkada diterima menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. 7 hari sejak hasil evaluasi diterima

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Tinggalkan komentar