Program Wajib Belajar Program wajib belajar telah berjalan selama tiga tahun. Orang tua berkewajiban mendidik anaknya di rumah setiap hari pada pukul 19.00 sampai dengan pukul 21.00. Namun, kebijakan ini kurang berjalan karena kurangnya sosialisasi di masyarakat. Program ini didukung oleh Pergub Nomor 22tahun 2014. Selain jam belajar, pelajar tidak boleh menonton televisi dan berkeliaran di luar rumah. Kegiatan tersebut tentu mendapat dukungan positif dari masyarakat. Sebanyak 62% warga sepakat dengan anjuran tersebut. Pelajar yang suka keluyuran atau nongkrong di jam belajar bisa memicu kriminalitas pelajar, seperti tawuran, kebut-kebutan di jalan, dan narkoba. Bahkan, sebagian warga menyatakan bahwa anjuran belajar dapat mendisiplinkan pelajar. Pelajar yang belajar selama dua jam setiap hari berada di bawah pengawasan orang tua. Orang tua dapat memantau tugas-tugas dari sekolah. Selain itu, orang tua dapat mengontrol perilaku siswa untuk tidak keluyuran pada malam hari. Banyak kejadian pelajar yang suka nongkrong sering terlibat pergaulan yang tidak beres, seperti narkoba dan lain-lain.Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi kenakalan remaja. Salah satunya melalui program wajib belajar dari pukul 19.00 s.d. 21.00. Sudah seharusnya, orang tua dan tokoh masyarakat memastikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancer. Jadi, mari kita dukung kegiatan tersebut untuk masa depan generasi muda bangsa. Kalimat berikut yang termasuk fakta pada teks tersebut adalah

Program Wajib Belajar Program wajib belajar telah berjalan selama tiga tahun. Orang tua berkewajiban mendidik anaknya di rumah setiap hari pada pukul 19.00 sampai dengan pukul 21.00. Namun, kebijakan ini kurang berjalan karena kurangnya sosialisasi di masyarakat. Program ini didukung oleh Pergub Nomor 22tahun 2014. Selain jam belajar, pelajar tidak boleh menonton televisi dan berkeliaran di luar rumah. Kegiatan tersebut tentu mendapat dukungan positif dari masyarakat. Sebanyak 62% warga sepakat dengan anjuran tersebut. Pelajar yang suka keluyuran atau nongkrong di jam belajar bisa memicu kriminalitas pelajar, seperti tawuran, kebut-kebutan di jalan, dan narkoba. Bahkan, sebagian warga menyatakan bahwa anjuran belajar dapat mendisiplinkan pelajar. Pelajar yang belajar selama dua jam setiap hari berada di bawah pengawasan orang tua. Orang tua dapat memantau tugas-tugas dari sekolah. Selain itu, orang tua dapat mengontrol perilaku siswa untuk tidak keluyuran pada malam hari. Banyak kejadian pelajar yang suka nongkrong sering terlibat pergaulan yang tidak beres, seperti narkoba dan lain-lain.Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi kenakalan remaja. Salah satunya melalui program wajib belajar dari pukul 19.00 s.d. 21.00. Sudah seharusnya, orang tua dan tokoh masyarakat memastikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancer. Jadi, mari kita dukung kegiatan tersebut untuk masa depan generasi muda bangsa. Kalimat berikut yang termasuk fakta pada teks tersebut adalah

  1. Pelajar yang suka nongkrong sering terlibat tawuran.
  2. Kebijakan wajib belajar didukung oleh Pergub No. 22 Tahun 2014.
  3. Sebagian warga masyarakat sepakat dengan kegiatan tersebut.
  4. Program wajib belajar telah sukses dilaksanakan di DKI Jakarta.
  5. semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Kebijakan wajib belajar didukung oleh Pergub No. 22 Tahun 2014..

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Program Wajib Belajar Program wajib belajar telah berjalan selama tiga tahun. Orang tua berkewajiban mendidik anaknya di rumah setiap hari pada pukul 19.00 sampai dengan pukul 21.00. Namun, kebijakan ini kurang berjalan karena kurangnya sosialisasi di masyarakat. Program ini didukung oleh Pergub Nomor 22tahun 2014. Selain jam belajar, pelajar tidak boleh menonton televisi dan berkeliaran di luar rumah. Kegiatan tersebut tentu mendapat dukungan positif dari masyarakat. Sebanyak 62% warga sepakat dengan anjuran tersebut. Pelajar yang suka keluyuran atau nongkrong di jam belajar bisa memicu kriminalitas pelajar, seperti tawuran, kebut-kebutan di jalan, dan narkoba. Bahkan, sebagian warga menyatakan bahwa anjuran belajar dapat mendisiplinkan pelajar. Pelajar yang belajar selama dua jam setiap hari berada di bawah pengawasan orang tua. Orang tua dapat memantau tugas-tugas dari sekolah. Selain itu, orang tua dapat mengontrol perilaku siswa untuk tidak keluyuran pada malam hari. Banyak kejadian pelajar yang suka nongkrong sering terlibat pergaulan yang tidak beres, seperti narkoba dan lain-lain.Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi kenakalan remaja. Salah satunya melalui program wajib belajar dari pukul 19.00 s.d. 21.00. Sudah seharusnya, orang tua dan tokoh masyarakat memastikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancer. Jadi, mari kita dukung kegiatan tersebut untuk masa depan generasi muda bangsa. Kalimat berikut yang termasuk fakta pada teks tersebut adalah kebijakan wajib belajar didukung oleh pergub no. 22 tahun 2014..

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Pelajar yang suka nongkrong sering terlibat tawuran. menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Kebijakan wajib belajar didukung oleh Pergub No. 22 Tahun 2014. menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Sebagian warga masyarakat sepakat dengan kegiatan tersebut. menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Program wajib belajar telah sukses dilaksanakan di DKI Jakarta. menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Kebijakan wajib belajar didukung oleh Pergub No. 22 Tahun 2014.

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Tinggalkan komentar